Pentingnya Izin Edar Kosmetik, Pahami di Awal Supaya Aman!

Legalitas adalah syarat dan poin penting yang harus Anda penuhi saat memilih bisnis kosmetik sebagai bidang usaha. Adapun salah satu legalitas yang tidak boleh terlewat adalah izin edar kosmetik sebagaimana yang diatur dalam peraturan negara.

Izin edar untuk produk kosmetik sendiri dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM. Izin ini berlaku baik untuk produk yang diproduksi di dalam maupun luar negeri—selama produk tersebut dipasarkan di wilayah Indonesia.

Untuk memperoleh izin edar ini, ada banyak hal yang harus dipersiapkan bahkan sejak awal memulai bisnis kosmetik dari nol. Karena itu, pastikan Anda memahami apa saja persiapan memperoleh izin edar agar tidak terhambat saat akan memasarkan atau bahkan harus merombak banyak aktivitas produksi yang sudah dilakukan.

Alasan Harus Punya Izin Edar Kosmetik

Izin edar yang dikeluarkan BPOM adalah salah satu cara pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen. Lewat izin edar, produk yang diperjualbelikan di pasar dinilai aman untuk dikonsumsi masyarakat meski pemanfaatan produk tersebut tetap memiliki catatan tersendiri, seperti “tidak sebaiknya dikonsumsi oleh ibu hamil”, “dilarang untuk dikonsumsi orang-orang dengan penyakit tertentu”, dan sebagainya.

Singkatnya, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, izin edar ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya. Apabila Anda sebagai pemilik bisnis kosmetik tidak memenuhi ketentuan ini, maka Anda dipastikan melakukan pelanggaran hukum.

Lantas, apa saja risiko yang bakal diterima jika Anda melakukan pelanggaran ini? Selain produk yang akan ditarik dari pasar (jika sudah terlanjur beredar), Anda terancam sanksi pidana hingga belasan tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah. 

Persyaratan untuk Memperoleh Izin Edar Kosmetik

Persyaratan untuk memperoleh izin edar kosmetik
Ilustrasi (Foto: Canva)

Sebagai catatan, produk kosmetik termasuk dalam jenis produk farmasi dan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau. Proses produksinya pun harus memenuhi standar berikut persyaratan yang sudah ditetapkan.

Petunjuk teknis mengenai produk yang memenuhi ketentuan memperoleh izin edar dapat Anda temukan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik. Dokumen tersebut memuat bagaimana kriteria produk yang boleh diperjualbelikan, kemasan produk yang dipersyaratkan, hingga penamaan maupun pelabelan pada kemasan produk. 

Memahami terlebih dahulu ketentuan teknis ini akan meminimalkan Anda dari risiko lebih besar. Jika ternyata Anda sudah selesai melakukan proses produksi, tetapi ternyata desain  produk tidak sesuai dengan ketentuan, maka Anda harus membuat ulang kemasan tersebut. Pada akhirnya, lebih banyak biaya, tenaga, dan waktu yang dikeluarkan, bukan?

Masa Berlaku Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik adalah berupa notifikasi dari Kepala BPOM. Izin edar tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah masa penggunaan izin habis, maka Anda perlu melakukan pembaharuan (daftar ulang) untuk kembali memperoleh izin baru.

Namun, mengantongi izin ini bukan berarti menjamin bisnis Anda aman beroperasi sepenuhnya. BPOM terus melakukan pengawasan rutin pada produk-produk yang beredar. Apabila dalam kemudian hari ditemukan adanya bahan-bahan berbahaya atau pelanggaran lain dalam produk Anda, bukan tak mungkin BPOM akan menarik izin edar.

Panduan Cara Mengurus Izin Edar Kosmetik

Prosedur pengajuan notifikasi izin edar untuk produk kosmetik diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2020 tentang Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Ada dua tahap yang perlu dilakukan, yakni pendaftaran permohonan notifikasi di https://notifkos.pom.go.id dan pengajuan notifikasi kosmetika.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan notifikasi kosmetika dalam negeri oleh industri kosmetika:

  • NIB 
  • Fotokopi KTP atau identitas resmi direksi maupun pimpinan perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB
  • Surat pernyataan direksi atau pimpinan industri bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana dalam bidang kosmetika

Selengkapnya, berikut adalah alur mengurus izin edar produk kosmetik di BPOM.

  1. Lengkapi formulir notifikasi online di notifkos.pom.go.id
  2. Anda akan menerima surat perintah bayar (SPB) lewat sistem
  3. Lakukan pembayaran sesuai yang tertera pada SPB
  4. Anda akan menerima nomor ID produk
  5. Proses verifikasi template dan formula
  6. Hasil verifikasi dikeluarkan, apabila produk diterima maka Anda akan menerima nomor notifikasi

Cara Cek Apakah Produk Kosmetik Sudah Terdaftar Izin Edar

Pihak BPOM akan melakukan penilaian apakah produk yang didaftarkan telah memenuhi syarat untuk memperoleh izin edar. Anda pun akan memperoleh nomor notifikasi—jika permohonan disetujui, maka nomor notifikasi akan muncul di web BPOM.

Konsumen pun dapat melihat apakah produk Anda sudah memiliki izin edar atau belum melalui https://cekbpom.pom.go.id/. Mereka dapat mengecek berdasarkan merek, nama produk, nomor registrasi, hingga perusahaan pendaftar produk.

Proses sejak pendaftaran hingga pengumuman keputusan BPOM apakah memberi izin edar kosmetik atau tidak cukup cekat, yakni sekitar hingga 14 hari. Namun, pastikan Anda sudah lebih dulu memahami ketentuan apa saja yang dipersyaratkan untuk dapat memperoleh izin ini, seperti bahan kosmetik yang aman maupun berbahaya, jenis dan desain kemasan produk kosmetik, dan jenis-jenis produk kosmetik. Temukan informasi selengkapnya dalam artikel kami agar makin memahami bisnis kosmetik secara menyeluruh.

Share this post:
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram