Banyak pelaku usaha kecantikan bingung bagaimana memulai cara daftar BPOM kosmetik. Tanpa izin edar, produk tidak bisa dijual legal di Indonesia. Hal ini membuat banyak brand tertahan meski sudah memiliki formula terbaik.
Regulasi BPOM bertujuan melindungi konsumen dari produk berisiko. Untuk pelaku usaha, registrasi juga jadi bukti keseriusan menjalankan bisnis. Prosesnya tidak rumit, asalkan Anda paham tahapannya. Yuk kita lihat bersama langkah-langkah pentingnya!
Cara Daftar BPOM Kosmetik untuk Produk Baru
Bagi pemilik usaha baru, memahami alur cara daftar BPOM kosmetik jadi langkah awal yang sangat penting. Produk tidak bisa dipasarkan sebelum memiliki izin edar resmi. Aturan ini ditegaskan dalam PerMenKes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010. Di mana pada Pasal 4 disebutkan industri kosmetik yang ingin memproduksi harus memiliki izin produksi.
Artinya, legalitas menjadi fondasi utama sebelum produk sampai ke tangan konsumen. BPOM sendiri memberikan dua jalur utama pendaftaran, yaitu registrasi perusahaan dan registrasi produk. Jika dua hal ini sudah terpenuhi, barulah izin edar bisa diperoleh. Berikut panduan lengkap tahapan daftar BPOM kosmetik agar Anda lebih mudah memahami.
1. Registrasi Perusahaan di BPOM
Sebelum produk didaftarkan, perusahaan wajib memiliki akun di sistem BPOM. Tahap ini memastikan badan usaha kosmetik sudah memiliki izin produksi yang sah. Regulasi ini ditegaskan juga dalam PerMenKes 1175/2010 Pasal 4. Untuk memulai proses ini, ada dua langkah teknis utama yang perlu dilakukan, yaitu:
- Membuat Head Account di laman notifkos.pom.go.id dengan mengunggah data badan usaha secara lengkap.
- Membuat Sub Account untuk tim operasional yang akan mengurus teknis pendaftaran produk.
Setelah itu, perusahaan perlu menambahkan Sub Perusahaan melalui menu khusus dan mengunggah dokumen legal, seperti NIB, SIUP, serta surat izin produksi. Semua dokumen asli nantinya diverifikasi langsung di loket BPOM.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan mencakup KTP pimpinan, NPWP, surat pernyataan bebas tindak pidana, hingga sertifikat CPKB. Jika merek sudah didaftarkan, bukti hak merek juga perlu disertakan.
2. Registrasi Produk di BPOM
Setelah perusahaan terdaftar, langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk kosmetik. Proses ini dikenal dengan notifikasi kosmetik dan seluruhnya dilakukan secara online melalui notifkos.pom.go.id.
Pemohon wajib melengkapi formulir notifikasi dengan data detail produk. Setelah itu, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Jika pembayaran sudah dilakukan, Anda akan memperoleh nomor ID produk sebagai tanda bahwa data sudah masuk ke sistem.
BPOM kemudian memverifikasi template, formula, hingga label produk. Tahap ini memastikan klaim dan komposisi sesuai aturan yang berlaku. Apabila pengajuan lolos, nomor notifikasi akan diterbitkan dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Nomor inilah yang nantinya dicantumkan pada kemasan sebagai izin edar resmi.
3. Cara Mengecek Nomor Notifikasi
Setelah mendapatkan nomor notifikasi, perusahaan maupun konsumen bisa mengeceknya secara mandiri. BPOM menyediakan laman cekbpom.pom.go.id yang memuat seluruh produk berizin edar.
Selain itu, tersedia aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh gratis di Playstore maupun Appstore. Melalui aplikasi ini, siapa saja bisa memeriksa legalitas kosmetik hanya dengan memasukkan nama atau nomor notifikasi. Transparansi ini memberi jaminan keamanan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pada brand Anda.
Menjalani seluruh tahapan cara daftar BPOM kosmetik memang terlihat panjang. Namun dengan persiapan dokumen lengkap dan pemahaman alur yang jelas, prosesnya bisa berjalan lebih cepat.
Jika Anda membutuhkan mitra yang berpengalaman, Neo Kosmetika siap membantu. Kami menawarkan layanan maklon kosmetik lengkap, mulai dari formula, produksi, hingga registrasi BPOM.
Hubungi kami sekarang untuk memulai langkah legal dan aman bagi bisnis Anda!