Bisnis Kosmetik Perlu Izin Usaha Apa Saja?

Permintaan produk kecantikan di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Data BPOM menunjukkan bahwa peluncuran produk skincare naik 85% pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. Banyak pelaku usaha tertarik terjun ke sektor ini, tapi masih sering muncul pertanyaan, kosmetik perlu izin apa untuk bisa dipasarkan secara legal?

Persaingan bisnis kosmetik pun semakin ketat. Brand baru bermunculan, baik dari perusahaan besar maupun UMKM. Namun, tanpa izin usaha yang lengkap, produk tidak bisa beredar di pasaran. Yuk kita lihat izin apa saja yang wajib dimiliki agar bisnis kosmetik Anda berjalan lancar.

Bisnis Kosmetik Perlu Izin Apa Saja?

Memulai bisnis kosmetik tidak cukup hanya dengan ide produk menarik. Ada beberapa izin penting yang harus dipenuhi sebelum produk bisa dijual ke konsumen. Di bawah ini, kami rangkum izin apa saja yang perlu Anda miliki agar bisnis kosmetik Anda legal dan aman.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Semua bisnis, termasuk kosmetik, wajib memiliki NIB sebagai syarat utama legalitas usaha. Proses pembuatan NIB relatif mudah dan bisa dilakukan secara online.

Dengan NIB, perusahaan bisa mengajukan izin lain seperti BPOM dan sertifikat halal. NIB juga diperlukan untuk keperluan ekspor, impor, hingga pengajuan kredit usaha. Pastikan NIB sudah terdaftar sebelum memulai produksi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi identitas pajak perusahaan. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. NPWP juga dibutuhkan saat mengurus izin edar dan dokumen legal lain.

Tanpa NPWP, proses pengajuan izin lain akan terhambat. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat dalam kerja sama bisnis dengan pihak lain, seperti distributor atau marketplace.

3. Izin Produksi Kosmetik

Izin produksi kosmetik wajib dimiliki oleh pabrik atau perusahaan yang memproduksi kosmetik. Izin ini terbagi dua, golongan A untuk industri yang bisa memproduksi semua jenis kosmetik, dan Golongan B untuk produksi terbatas dengan teknologi sederhana. Syarat utama izin produksi meliputi penanggung jawab apoteker, fasilitas produksi sesuai standar, serta penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).

Izin produksi berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang. Proses pengajuan dilakukan ke Kementerian Kesehatan sesuai aturan Permenkes 1175/2010. Pemeriksaan fasilitas dan dokumen menjadi tahap penting sebelum izin diterbitkan.

Baca juga: Apa Itu Dokumen COA Dalam Produk Kosmetik?

4. Izin Edar BPOM (Notifikasi Kosmetik)

Setiap produk kosmetik yang akan dipasarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini berbentuk notifikasi, bukan nomor registrasi seperti obat. Proses pengajuan notifikasi BPOM mensyaratkan dokumen seperti NIB, NPWP, sertifikat CPKB, dan surat pernyataan pimpinan perusahaan.

Izin edar BPOM memastikan produk telah lolos uji keamanan, manfaat, dan kualitas. Tanpa notifikasi BPOM, produk tidak boleh beredar di toko maupun online.

5. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)

CPKB adalah standar wajib untuk fasilitas produksi kosmetik. Sertifikat ini membuktikan bahwa proses produksi memenuhi standar mutu dan higienitas. Sertifikat CPKB menjadi syarat utama dalam pengajuan izin produksi dan notifikasi BPOM.

Fasilitas produksi yang belum memenuhi CPKB tidak akan lolos izin BPOM. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pabrik atau jasa maklon yang Anda pilih sudah bersertifikat CPKB.

6. Sertifikat Halal

Produk kosmetik yang ingin dipasarkan di Indonesia sebaiknya memiliki sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama. Sertifikat ini menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin BPOM.

Sertifikat halal juga menjadi syarat wajib bagi produk yang ingin menembus pasar tertentu, seperti supermarket besar atau ekspor ke negara mayoritas muslim.

7. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) / Merek

Pendaftaran merek di Dirjen HKI penting untuk melindungi brand dari pembajakan. Legalitas merek juga menjadi syarat dalam proses maklon dan pengajuan izin edar. Dengan merek yang sudah terdaftar, Anda bisa lebih tenang dalam mengembangkan bisnis.

Itulah izin yang perlu disiapkan ketika Anda ingin memulai bisnis kosmetik. Setelah semua izin di atas lengkap, produk kosmetik Anda siap bersaing di pasar. Prosesnya memang cukup panjang, tapi sangat penting untuk kelangsungan usaha.

Neo Kosmetika hadir untuk membantu Anda mewujudkan impian memiliki brand kosmetik sendiri. Dengan layanan maklon yang profesional, semua proses legalitas dan produksi bisa berjalan lancar. 

Tim Neo Kosmetika siap mendampingi Anda dari awal hingga produk siap edar. Yuk konsultasikan kebutuhan bisnis kosmetik Anda bersama Neo Kosmetika.

Share this post:
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Telegram